Sakit Hati dan Dendam Lama Jadi Motif Pembunuhan di Brangsong Kendal, Lima Orang Ditangkap Polisi
KENDAL – Sakit hati dan dendam pribadi diduga menjadi pemicu pembunuhan terhadap DNA, yang jasadnya ditemukan terborgol di sebuah gedung kosong di samping Jalan Raya Pantura Alternatif, Dukuh Jipang, Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Polisi mengungkap, tersangka utama berinisial SP diduga menyimpan dendam terhadap korban akibat persoalan pribadi pada masa lalu. Kasus tersebut melibatkan lima tersangka yang kini telah diamankan Polres Kendal.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy dalam konferensi pers di Ruang Posko Polres Kendal, Rabu (4/11/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Dody Wahyu Kurniawan dan Kasi Humas Iptu Deni Herawan.
Dendam Lama dan Insiden Saat Mengonsumsi Minuman Keras
Kapolres Kendal menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, SP diduga menjadi inisiator aksi kekerasan tersebut. Tersangka diduga memiliki rasa sakit hati terhadap korban karena persoalan pribadi yang terjadi pada masa lalu.
"Kasus ini melibatkan lima orang tersangka yang kini telah berhasil kami amankan di Mapolres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan anggota kami dalam melakukan penyelidikan," ungkap AKBP Ratna Quratul Ainy.
Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban dan para tersangka diketahui sempat berkumpul di depan sebuah ruko kosong di sisi utara Masjid Sekopek, Kecamatan Kaliwungu. Mereka mengonsumsi minuman keras bersama hingga larut malam.
Situasi kemudian memanas setelah terjadi insiden ketika kepala salah satu tersangka berinisial FW yang sedang tertidur tidak sengaja diduduki. Peristiwa tersebut memicu emosi para pelaku. Insiden itu kemudian berpadu dengan persoalan dendam lama yang diduga telah tersimpan sebelumnya.
Lima Tersangka Diduga Keroyok Korban hingga Tewas
Dalam peristiwa tersebut, korban DNA diduga mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama oleh kelima tersangka hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, jasad korban kemudian dibawa dan dibuang ke sebuah gedung kosong di wilayah Brangsong.
Atas peristiwa tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang masing-masing berinisial GW asal Jawa Timur, AB dan SN asal Cirebon, Jawa Barat, SP asal Kroya, Indramayu, serta AF asal Gegesik, Cirebon.
Selain mengungkap dugaan pembunuhan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan milik korban. Barang bukti tersebut berupa satu unit telepon genggam Vivo Y20 dan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu tahun 2019 dengan nomor polisi H 5609 BDD.
Terancam Hukuman Berat
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy menambahkan, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang didahului, disertai, atau diikuti tindak pidana lain, serta Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman untuk Pasal 458 Ayat (3) KUHP berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, sedangkan Pasal 479 Ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas AKBP Ratna Quratul Ainy.
Kelima tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras dan menjaga keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.(@)