Kamis, 05 November 2026 Media informasi Nusantara
Sorot Nuswantoro SOROT NUSWANTOROBerita dekat, informasi berimbang
← Kembali ke berita Nusantara

PORLI Di Minta Tindak Tegas, Penambang Bantu Bara Ilegal Di Desa Panyaungan

Sorot Nuswantoro · 26 Oktober 2021 · 173.459 dibaca

LEBAK, -AKTIVITAS penambangan batubara ilegal di Kabupaten lebak selatan,tepatnya di block kobak desa panyaungan kecamatan cihara lebak banten,saat ini makin marak dan kian meresahkan, Sedikitnya terdapat enam titik lubang tambang ilegal batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut.
Selasa 26/10/2021

Diduga pengusaha sudah merasa kebal hukum dan menganggap aman,dikarnakan selalu memberikan uang tutup mata kepada oknum pihak penegak hukum,tidak memperhatikan aturan,pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Dikatakan asisten perhutani (ASPER) Nurjaeni mengatakan "Saya ingin menuntaskan dan menutup total tambang-tambang batu bara yang berada di tanah perhutani siapapun orangnya dan petugasnya saya akan sikat habis,hanya sementara ini kami terbatas dengan kewenangan,hanya sebatas laporan,tidak bisa menangkap 

"Harapan kami kedepan meminta penegak hukum turun langsung terutama dari kementrian di bantu dari mabes polri,dan di dukung oleh tokoh-tokoh masyarakat.
Papar Nerjaeni, (Rudi).

Diskusi pembaca

Tinggalkan komentar